LUBUK SIKAPING, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akhirnya merespons surat dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Mara Ondak-Desrizal, terkait dugaan status hukum calon Wakil Bupati pasangan nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution, dalam siaran pers yang dirilis, Sabtu (16/11).
Ketua KPU Pasaman, Taufiq menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pasangan Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Persyaratan tersebut termasuk dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh institusi resmi terkait.
“Kami telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi pasangan calon untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada 13-14 September 2024. Selama masa tanggapan masyarakat hingga 18 September 2024, tidak ada tanggapan terkait status hukum calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution,” tegas Taufiq.
Ia juga menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan atau kewajiban untuk mengumumkan status hukum kandidat kepada publik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan Mara Ondak-Desrizal menyurati KPU Pasaman dan menggelar jumpa pers, mempertanyakan transparansi dan keabsahan dokumen Anggit Kurniawan Nasution, yang diduga pernah terlibat kasus hukum.
Ketua tim kuasa hukum, Zulfikri, menyebut hal ini sebagai potensi cacat hukum jika informasi tersebut tidak diungkapkan secara terbuka saat pendaftaran. “Kami mempertanyakan bagaimana SKCK yang bersih bisa didapatkan jika memang ada catatan pidana. Hal ini juga tidak diumumkan seperti yang diatur PKPU,” ungkap Zulfikri.
Tim hukum Mara Ondak-Desrizal berencana membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman untuk ditindaklanjuti. Kisruh mengenai dugaan ini mencuat kembali setelah debat kedua pasangan calon pada Selasa (12/11), yang menjadi sorotan dalam dinamika Pilkada Kabupaten Pasaman 2024. (nst)
