Home » Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Pasaman Tegaskan Satu Komando di Bawah Kepemimpinan AHY

Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Pasaman Tegaskan Satu Komando di Bawah Kepemimpinan AHY

Redaksi
2 menit baca

PASAMAN, KP – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Sabar AS bersama jajaran pengurus dan kader partai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi Partai Demokrat. Hal itu merupakan lanjutan dari rangkaian rapat konsolidasi Comanders Call mendengarkan pidato Ketua Umum Agus Harimurti Yidhoyono secara daring, di aula Arumas Hotel Sari Rasa, Senin (3/4).

Sabar AS mengatakan, pihaknya menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping atas Partai Demokrat. Hal yang menjadi dasar pihaknya bersama pengurus Partai Demokrat menggelar aksi tersebut karena adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko Cs terhadap pimpinan Partai Demokrat AHY.

“Upaya PK yang diajukan Moeldoko Cs dengan dalih empat novum (bukti baru) terhadap pimpinan partai Demokrat AHY,” kata Sabar AS.

Pertama, dokumen berupa berita media massa yang dipersepsikan oleh mereka bahwa AD/ART Partai Demokrat di luar kongres. Kedua, surat keputusan KLB ilegal tentang perubahan dan perbaikan AD/ART, ketiga surat keputusan KLB ilegal tentang laporan pertanggung jawaban partai demokrat tahun 2020-2021, dan keempat dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Kumham dengan Ketum AHY didampingi para ketua DPD se-Indonesia (pemilik suara sah) yang dipersepsikan sebagai bentuk intervensi.

Sabar AS mengungkapkan, dari keempat novum tersebut, tidak satupun merupakan bukti baru karena sudah digunakan sebagai bukti dalam persidangan sebelumnya. Sehingga, lanjutnya, aspek hukum posisi ketua umum AHY dan Partai Demokrat sangat kuat dan sudah sepatutnya majelis hakim MA menolak PK tersebut.

“Atas dasar itu kami datang untuk menunjukkan bahwa DPC Demokrat Pasaman satu komando terhadap kepimpinanan AHY sebagai ketua umum yang sah dan legal. Kita datang membuktikan bahwa kita solid,” tegas Sabar AS.

Surat permohonan perlindungan hukum bagi partai Demokrat itu diantarkan bersama-sama oleh semua DPC yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten Pasaman.

“Kita ingin menunjukkan semua DPC loyal, mendukung, dan pasang badan terhadap kepemimpinan AHY,” tuturnya.

Sementara, Ketua pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Forci Nilpa Darma mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Partai Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketua Partai Demokrat terpilih, Sabar AS.

“Kita sambut dengan baik kedatangan rombongan Partai Demokrat. Terkait upaya hukum yang terjadi pada Partai Demokrat, ikuti saja aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (nst)

Jangan Lewatkan