LIMAPULUH KOTA, KP – Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Limapuluh Kota dalam Pemilu serentak tahun 2024.
PSU tersebut berpotensi terjadi akibat adanya pemilih asal pulau Jawa yang diizinkan memberikan hak pilihnya meski tidak berdomisili atau memiliki identitas kependudukan di Luar Kabupaten Limapuluh Kota.
Pemilih itu berdomisili di Bogor, Jakarta Timur, Depok serta Purwakarta. Mereka memilih di dua TPS yang ada di Kecamatan Guguak dan Mungka saat hari pemilihan pada Rabu 14 April 2024.
Hal itu sama seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota pada Pemilu tahun 2019 lalu. “Ada potensi PSU di dua TPS yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Hal itu terjadi karena ada orang atau pemilih dari luar Kabupaten Limapuluh Kota yang diizinkan memberikan hak pilih,” ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, Kamis sore (15/2) disela-sela zoom dengan Bawaslu RI.
Ismet juga menambahkan, pemilih luar Kabupaten Limapuluh Kota itu datang membawa KTP dan diizinkan memberikan hak pilihnya di dua TPS tersebut, padahal sebenarnya mereka tidak bisa memilih di TPS itu.
Sementara terkait jumlah surat suara yang diterima atau didapat oleh pemilih luar Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, Ismet menyebutkan masih menunggu data lengkap.
“Jumlah surat suara yang didapat oleh pemilih dari luar Kabupaten Limapuluh Kota itu sedang kita tunggu data lengkapnya,” tutup mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota tersebut. (dst)