PSU DPD RI Digelar di Sumbar Hari Ini

PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.

PADANG, KP – Hari ini, Sabtu (13/7), Pemungutan Suara Ulang (PSU) untu anggota DPD RI digelar serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sumbar. Berdasarkan data KPU Sumbar, PSU akan digelar serentak pada 17.569 tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, seluruh persiapan yang dilakukan KPU sudah seratus persen dan siap dilaksanakan tepat waktu. Proses pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan akan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.

“Pokoknya PSU berjalan sesuai jadwal (yang ditetapkan),” katanya, Jumat (12/7).

Menurutnya, sehari sebelum pelaksanaan PSU, seluruh logistik sudah bergerak ke TPS.

“Alhamdulillah seluruh logistik sudah bergerak ke TPS dan juga KPPS sudah menyiapkan lokasi TPS,” terangnya.

Selain kesiapan TPS dan logistik, pihaknya memastikan pemilih sudah menerima C pemberitahuan sebelum hari pelaksanaan.

“Bahkan kalau tidak ketemu sampai hari H, KPPS akan memberikan C pemberitahuan saat hari pemilihan” ujarnya sembari mengajak warga yang menggunakan hak pilih untuk ikut menyukseskan PSU.

Pelaksanaan PSU DPD RI dapil Sumbar diputuskan oleh MK setelah mengabulkan gugatan dari Irman Gusman. Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.

Irman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.

Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD Dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, ia tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Adapun alasan KPU tidak mencantumkan nama Irman dalam DCT adalah karena KPU mempedomani putusan MK nomor 12/PUU-XX/2023 tentang mantan terpidana dengan vonis lebih dari lima tahun harus ada masa jeda tunggu selama lima tahun.

MK memberikan waktu 45 hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.

Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah mengeluarkan surat edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada PSU pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7). Surat Edaran Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan (PSU Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar. (kpc)

 

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah