Home Ā» PSU DPD Sumbar Dilaksanakan di 17.569 TPS

PSU DPD Sumbar Dilaksanakan di 17.569 TPS

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar. PSU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengungkapkan, PSU DPD akan dilaksanakan di 17.569 TPS di Sumbar. Saat ini pihaknya sedang menunggu arahan teknis tindak lanjut pasca putusan MK kemarin. Menurutnya, mekanisme penyelenggaraan PSU tersebut nantinya akan dikoordinasikan lagi bersama KPU RI di Jakarta. Sebab, banyak daerah lain yang juga menggelar PSU berdasarkan keputusan MK

“KPU Sumbar akan sampaikan mekanismenya setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar di Jakarta,” katanya, dilansir sumbarkita.id, Selasa (11/6).

KPU KUMPULKAN KOMISIONER DAERAH BAHAS PILEG ULANG

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan komisioner daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Salah satunya adalah Sumbar yang menggelar PSU DPD RI.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pembahasan dan koordinasi itu dilaksanakan Rabu (12/6).

“Kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut,” kata Afif, Selasa (11/6).

Ia mengklaim, KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi setelah keluarnya putusan MK. KPU juga mulai menyiapkan kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, KPU akan melaksanakan perintah MK, termasuk PSU dan rekapitulasi suara ulang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6). Total terdapat 106 gugatan yang telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6).

Pada hari pertama, MK memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.

Pada hari kedua, Jumat (7/6), terdapat 38 perkara yang diputus. Perkara yang dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.

Pada hari terakhir, Senin (10/6), MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.

Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara yang diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.

Sedikitnya terdapat 38 putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU. Kemudian, 17 putusan berisi perintah rekapitulasi ulang, dan sedikitnya 4 putusan berisi perintah penyandingan suara. (ski/cnn)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?