Putusan MK Jadi ‘Karpet Merah’ untuk Gibran

Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA, KP – Peluang putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) untuk menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto semakin membesar.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan untuk menambah klausul persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10).

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023.

Dalam permohonannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itulah yang kemudian dikabulkan Hakim MK

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan.

Namun dalam putusannya, hakim MK berbeda pendapat. Empat hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Saldi Isra, H. Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Selain itu, juga ada alasan berbeda (concurring opinion) dari dua hakim, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Diketahui, Almas selaku pemohon dalam gugatan ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) semester VIII. Pria kelahiran Solo Jawa Tengah itu mengidolakan Gibran Rakabuming Raka. Almas merupakan anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman.

Meski demikian, MK menolak gugatan yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda melalui Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, dan Partai Gerindra yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Ketiga gugatan tersebut meminta MK menurunkan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Putusan MK ini membuka kans Gibran maju sebagai cawapres Prabowo. Nama putera sulung Presiden Joko Widodo itu telah masuk sebagai satu dari empat nama bakal cawapres Prabowo meski Gibran masih terganjal batasan usia sebelum putusan MK ini keluar. (kdc)

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah