JAKARTA, KP – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mempromosikan potensi wisata Tanah Datar di hadapan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Rabu (29/3).
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti tersebut, selain dihadiri anggota Komisi X DPR RI, juga terlihat hadir Bupati Maros, Bupati Mojokerto, Bupati Kepulauan Mentawai, Walikota Palembang, Walikota Samarinda dan Walikota Manado.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Panja tersebut, Bupati Eka Putra menyatakan bahwa Tanah Datar memiliki lebih dari 200 potensi daya tarik wisata dan 10 objek wisata unggulan yang dapat menjadi destinasi wisata dunia.
Pemda Tanah Datar menargetkan dua juta kunjungan wisatawan pada tahun 2023. Namun, Pemda mengalami kendala dalam pengembangan objek-objek wisata terkait aturan izin usaha pariwisata yang masih tumpang tindih antara Permenpan Nomor 10 tahun 2018 dan Permenparakraf nomor 4 tahun 2021.
Kabupaten Tanah Datar juga memiliki budaya lokal, wisata alam, wisata tirta yang tidak tertampung dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, namun merupakan daya tarik wisata potensial.
Bupati Eka Putra berharap RUU Kepariwisataan dapat mengakomodir pengaturan mengenai pembangunan budaya pariwisata di masyarakat, teknologi informasi yang mengintegrasikan pengelolaan data pariwisata secara nasional sebagai tempat promosi daerah dan sarana informasi bagi wisawatan, dan sanksi pengunjung yang merusak lingkungan dan digitalisasi serta positioning destinasi wisata di dunia maya dan penguatan budaya dan lingkungan dari pengaruh budaya asing. (nas)