Ancam Lingkungan dan Keselamatan, Warga Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

Kondisi lahan yang rusak akibat aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kabupaten Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, KP — Masyarakat Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, melayangkan desakan keras kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menutup aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah mereka. Selain tidak mengantongi izin, keberadaan tambang tersebut dituding merusak ekosistem lingkungan, memicu potensi bencana alam, hingga telah memakan korban jiwa dari kalangan anak-anak.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi melalui surat terbuka tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh. Tidak main-main, surat penolakan tersebut juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Barat, hingga Bupati Limapuluh Kota sebagai bentuk keseriusan warga dalam menuntut keadilan.

“Berdasarkan fakta tersebut, maka kami imbau kepada dinas terkait atau pemerintah daerah segera menghentikan kegiatan penambangan tersebut. Penutupan dilakukan demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat,” tulis perwakilan warga dalam surat resmi dua halaman tersebut, Senin (26/1).

Warga menegaskan bahwa aktivitas alat berat dan pengerukan material di aliran sungai maupun lahan di Belubus kian tidak terkendali. Selain ancaman galodo (banjir bandang) dan longsor, masyarakat merasa sangat terpukul dengan adanya kasus kematian anak-anak yang diduga akibat dampak langsung dari area bekas galian tambang yang tidak terurus.

“Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan ancaman bencana alam, maka kami meminta agar tambang pasir ditutup demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas mereka dalam surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Jorong Belubus masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyegelan lokasi. Warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan untuk mengembalikan kelestarian lingkungan Belubus tidak segera direspons oleh pihak berwenang. (dst)

Related posts

Pemko Padang Panjang Matangkan Regulasi KLA

Tanah Datar Raih Opini WTP ke-15, Tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pertahankan WTP, Padang Pariaman Komitmen Jaga Transparansi Keuangan