Anggaran Operasional TPA Regional Hanya Cukup Hingga Maret, Sumbar Terancam Krisis Sampah

Kondisi TPA Regional Air Dingin, Kota Padang. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperingatkan adanya ancaman krisis sampah massal seiring habisnya alokasi anggaran operasional TPA Regional pada akhir Maret 2026, yang mengharuskan pemerintah kabupaten dan kota segera mencari solusi pengelolaan mandiri.

PADANG, KP – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini berada di ambang krisis pengelolaan sampah yang serius. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan bahwa sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional diperkirakan hanya mampu bertahan hingga Maret 2026 akibat keterbatasan anggaran operasional.

Kondisi paling kritis terlihat di TPA Regional Payakumbuh yang sudah berhenti beroperasi sepenuhnya.

Sebelumnya, TPA tersebut sempat dibuka sementara atas izin Menteri Lingkungan Hidup sejak 2 Desember 2025 untuk penanganan darurat pascabencana banjir dan longsor. Namun pada 17 Januari 2026, TPA Regional Payakumbuh itu kembali ditutup.

Tasliatul menyebut adanya pemotongan anggaran yang signifikan menjadi pemicu utama lumpuhnya fasilitas pembuangan sampah tersebut.

Selain persoalan biaya, TPA Regional Payakumbuh juga memerlukan penataan ulang dan pembangunan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Dampak dari penutupan TPA Regional Payakumbuh sangat dirasakan oleh Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Kedua daerah itu diminta mandiri mengelola sampah karena opsi pengiriman ke TPA Air Dingin, Kota Padang juga terkendala penyempitan akses jalan di KM 66 Lembah Anai.

Sementara itu, TPA Regional Solok dihantui nasib serupa karena alokasi biaya operasional yang tersedia saat ini hanya mencukupi untuk satu bulan ke depan.

“Kita hanya punya anggaran sampai akhir Maret 2026. Kota Solok dan Kabupaten Solok sendiri belum siap menerima pengalihan pengelolaan TPA ini,” ujar Tasliatul Fuaddi, Rabu (11/2).

Menanggapi situasi ini, DLH Sumbar tengah berupaya memperbaiki perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota agar pengelolaan TPA bisa dilakukan secara bersama-sama. Namun, langkah ini membutuhkan persetujuan dari DPRD Sumbar karena menyangkut beban keuangan daerah yang cukup besar.

Di sisi lain, Tasliatul mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan anggaran untuk pembangunan TPA baru, sehingga kemandirian daerah dalam mengelola sampah menjadi kunci utama.

Ia pun mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk segera melakukan aksi nyata pengurangan volume sampah di tingkat rumah tangga. Menurutnya, pemilahan sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai harus dilakukan secara masif agar tidak semua beban sampah berakhir di TPA yang kini kondisinya sudah sangat terbatas. (ak/*)

Related posts

Pencarian Resmi Dihentikan, Dua Pelajar Tenggelam di Padang Belum Ditemukan

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Perbaikan Kinerja OPD

Tanah Datar–Mandailing Natal Perkuat Kolaborasi Pembangunan Antar Daerah