SOLOK, KP — DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Jumat (24/4/2026), di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menyampaikan hasil pembahasan LKPJ sekaligus menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.
Ivoni Munir menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam regulasi, yang harus dilakukan setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ adalah instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ Tahun 2025 telah dilakukan secara intensif oleh komisi-komisi DPRD sejak 20 hingga 23 April 2026, setelah sebelumnya diawali dengan penyampaian nota pengantar oleh Bupati Solok.
Laporan hasil pembahasan disampaikan juru bicara DPRD, Basrizal, yang memaparkan berbagai catatan strategis serta rekomendasi terhadap kinerja masing-masing OPD.
Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong peningkatan efektivitas program dan pelayanan publik.
“Setiap rekomendasi yang diberikan bertujuan memperbaiki kinerja perangkat daerah agar lebih berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD M. Al Fajri membacakan Surat Keputusan DPRD terkait LKPJ Tahun 2025, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
Dokumen rekomendasi tersebut diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Zaitul Ikhlas, yang mewakili Bupati Solok.
Dalam sambutannya, Zaitul Ikhlas menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang dilakukan DPRD secara komprehensif dan penuh tanggung jawab.
“Masukan dan rekomendasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, secara umum kinerja pembangunan Kabupaten Solok sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari sejumlah indikator makro, seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 3,91 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,26, tingkat kemiskinan 6,52 persen, serta tingkat pengangguran terbuka 4,91 persen.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang perlu ditangani secara bersama-sama.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai dasar penyempurnaan perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (bus)