Bantuan Parpol di Padang Naik 100 Persen, Jadi Rp4.500 per Suara Sah

Wali Kota Padang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang, Mairizon membuka Bimtek Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar Badan Kesbangpol Kota Padang, di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar, Kompleks Balai Kota Aia Pacah, Senin (30/6).

PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang menaikkan besaran dana bantuan keuangan untuk partai politik sebesar 100 persen pada tahun 2025. Jika sebelumnya nilai bantuan hanya Rp2.250 per suara sah, kini meningkat menjadi Rp4.500.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Padang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang, Mairizon, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar Badan Kesbangpol Kota Padang, di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar, Kompleks Balai Kota Aia Pacah, Senin (30/6).

“Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemko Padang dalam mendukung optimalisasi fungsi partai politik, terutama dalam pendidikan politik dan penguatan kelembagaan,” ujar Mairizon.

Dengan total 441.188 suara sah hasil Pemilu 2024, jumlah bantuan yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp1.985.346.000. Besaran bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Nomor 382 Tahun 2025.

Namun, Mairizon mengingatkan bahwa dana tersebut wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

“Penggunaan dana tidak boleh sembarangan. Catatan BPK RI pada 2024 masih menunjukkan pelanggaran seperti penggunaan tidak sesuai peruntukan, kekurangan bukti pendukung, dan penyimpangan biaya operasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, partai yang lalai melaporkan penggunaan dana bantuan akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana hingga laporan dinyatakan lengkap oleh BPK.

“Parpol yang tertib akan diapresiasi. Kita mendorong agar seluruh penggunaan dana diarahkan untuk kegiatan pendidikan politik yang berkualitas dan berdampak pada peningkatan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail, menyebutkan kenaikan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Nomor 382 Tahun 2025, setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Gubernur Sumbar.

“Besaran bantuan sebelumnya adalah Rp2.250 per suara sah dan sudah berlaku lebih dari 10 tahun. Dibanding kota-kota lain, kita di Padang memang sudah tertinggal,” jelas Tarmizi.

Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kegiatan partai politik, khususnya dalam hal pendidikan politik kepada masyarakat. “Karena pada dasarnya, pendidikan politik adalah misi utama dari pemberian bantuan ini. Pemerintah berharap partai politik benar-benar menggunakan dana ini sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari berbagai partai politik. Setiap partai mengirimkan lima orang pengurus. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan proses administrasi bantuan berjalan disiplin, akurat, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain membahas teknis pengajuan dan penyusunan rekap realisasi belanja, bimtek ini juga mendorong pemanfaatan bantuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas.(nda)

Related posts

13 Orang Terjaring Razia Kos dan Penginapan di Padang, Pemilik Abaikan Aturan

Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Smart Surau Tingkatkan Aktivitas Keagamaan Pelajar, Pemko Siapkan Reward