PAYAKUMBUH, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan pada Pilkada tahun 2024. Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Widyawati, Kamis (22/8) mengatakan, potensi kerawanan itu meliputi berbagai aspek.
Potensi kerawanan itu, jelasnya, berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, laporan mengenai politik uang, soal netralitas, dan kemungkinan adanya gugatan hasil pilkada. Berikutnya, pelanggaran kode etik pencalonan, potensi pemilihan suara ulang, dan potensi kampanye di luar jadwal.
Widyawati menekankan, sengketa pemilu/pilkada merupakan kategori rawan tertinggi berdasarkan kasus yang telah diregistrasi dan diputuskan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kota Payakumbuh telah melakukan inventarisasi serta pengorganisasian calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap kecamatan. Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya potensi kerawanan, termasuk menyampaikan imbauan kepada KPU dan pengurus partai politik.
“Upaya-upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi kerawanan selama pilkada 2024,” kata Widyawati. (dst)