SOLOK, KP – Bupati Solok Epyardi Asda menghadiri peluncuran Program Restoratif Justice Plus (Rajo Labiah) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Auditorium Gubernuran Sumbar di Padang, Senin (20/11).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Mahyeldi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, kepala daerah se-Sumbar, Kepala Baznas, Ketua LKAAM, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kota Padang, dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi menyampaikan, Program RJ Plus atau Rajo Labiah bertujuan memberikan akses keterampilan dan bantuan kepada pelaku kejahatan tindak pidana ringan. Ia berhaap program itu dapat membina pelaku kejahatan pidana ringan yang terlibat kasus sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.
“Aspek penting dari kegiatan ini adalah penyelesaian penanganan perkara secara menyeluruh, tidak hanya sampai penghentian penuntutan dan menjalani masa hukuman, melainkan juga memberikan pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilan mereka dan membantu mereka kembali diterima di masyarakat,” ungkap Asnawi.
Sementara, Bupati Epyardi Asda menyatakan dukungannya pada program RJ Plus tersebut. Ia meyakini , program itu dapat memperkuat peran ninik mamak dalam kehidupan bermasyarakat, karena terdapat poin-poin yang mengembalikan suatu kasus untuk diselesaikan kepada nagari serta ninik mamak.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Restoratif Justice Plus oleh Kajati Sumbar, Gubernur, Kepala BPVP Padang, Ketua Baznas Sumbar, dan Ketua LKAAM Sumbar. (wan)