PESISIR SELATAN, KP – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait peningkatan populasi anjing liar yang berpotensi menyebarkan penyakit rabies. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.7.2.4/574/Distan/2025 yang diterbitkan 12 September 2025 dan ditujukan kepada seluruh camat serta wali nagari se-kabupaten.
Bupati Pessel, Hendrajoni, menyampaikan tujuh poin penting dalam surat tersebut sebagai langkah antisipatif terhadap ancaman rabies. Salah satu poin utama adalah larangan melepasliarkan hewan pembawa rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera/monyet.
“Dengan kebersamaan kita menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah penularan rabies di lingkungan kita,” tegas Bupati Hendrajoni.
Masyarakat juga diminta memberikan vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan mereka melalui fasilitas kesehatan hewan atau kegiatan vaksinasi gratis yang digelar pemerintah. Selain itu, warga diimbau tidak memberi makan anjing liar agar tidak terbiasa datang ke permukiman.
Bupati juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, termasuk tidak membuang sisa makanan sembarangan yang bisa menarik anjing liar. Orang tua diminta melarang anak-anak bermain dengan anjing liar demi mencegah risiko gigitan.
Jika terjadi gigitan atau cakaran dari hewan, masyarakat diminta segera mencuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit, lalu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Pemkab juga meminta masyarakat melaporkan keberadaan anjing liar atau berperilaku agresif kepada aparat nagari agar bisa segera ditindaklanjuti. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari penyakit zoonosis seperti rabies. (don)