Bupati Pasaman Minta Percepat Pembangunan Jembatan Terdampak Bencana

BUPATI Pasaman, Sabar AS menyampaikan arahan dalam apel rutin organik bersama seluruh ASN Pemkab Pasaman di halaman kantor bupati setempat, Senin (5/5).

LUBUK SIKAPING, KP – Bupati Pasaman, Sabar AS, meminta Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk mempercepat proses tender pembangunan dua jembatan pascabencana alam di Kecamatan Bonjol dan Simpati.

“Tendernya agar dipercepat sehingga pembangunannya bisa segera dilaksanakan dan dapat dinikmati masyarakat,” kata Bupati di Lubuk Sikaping, Senin (5/5).

Ia menyebutkan, dua jembatan yang rusak akibat bencana alam tersebut berada di Nagari Alahan Mati, Kecamatan Simpati, dan Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol. Total pagu anggaran pembangunan kedua jembatan itu yang bersumber dari dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

Bupati merinci, untuk pembangunan Jembatan Batang Kumpulan yang berada di ruas jalan Simpang IV Simpati–Alahan Mati menuju SMP 2 Simpati, yang rusak diterjang banjir beberapa tahun lalu, telah disiapkan anggaran lebih dari Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk rekonstruksi Jembatan Batang Bubuih di ruas jalan Ganggo Mudiak–Padang Baru, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, disediakan anggaran sekitar Rp3,5 miliar.

“Dananya dari BNPB sudah ada di kas daerah. Semoga proses tender segera rampung dan pembangunan jembatan bisa terwujud dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dua jembatan tersebut agar segera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Keberadaan dua unit jembatan ini sangat penting, baik untuk kelancaran lalu lintas kendaraan maupun mobilitas hasil pertanian warga. Saat ini masyarakat masih menggunakan jembatan darurat,” ungkapnya. (ant)

 

 

Related posts

Ribuan Warga Ramaikan Gebyar Gebu Minang di Padang

Wawako Padang Ajak Jemaah BKMT Dukung Program Pendidikan dan Smart Surau

Limapuluh Kota Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari