Diskominfo Pariaman Sosialisasikan Pembentukan PPID Desa

DISKOMINFO Kota Pariaman menggelar Sosialisasi Pembentukan PPID Desa di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Senin (5/5).

PARIAMAN, KP – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berperan sebagai jendela informasi bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait pengelolaan pemerintahan desa. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, relevan, dan sesuai kondisi di lapangan, bukan informasi yang dibuat-buat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman, Noviardi, dalam Sosialisasi Pembentukan PPID Desa yang digelar Diskominfo Kota Pariaman, berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Senin (5/5).

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Desa dan Operator PPID se-Kota Pariaman, dengan narasumber Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Zasnur Rahim, dan dimoderatori oleh pejabat fungsional Diskominfo yang juga bertugas di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi publik.

Menurut Noviardi, seluruh kegiatan dan pengelolaan yang dilakukan oleh desa seharusnya dapat diakses oleh warganya. Hal ini penting agar program-program desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik di masing-masing desa, Pemerintah Daerah melalui Diskominfo kembali menggelar sosialisasi ini. Diharapkan PPID Desa bisa menyelenggarakan pelayanan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelasnya.

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo Kota Pariaman, Zasnur Rahim, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada badan publik, termasuk pemerintah desa.

Zasnur memaparkan lima langkah dalam pembentukan PPID Desa. Pertama, penunjukan PPID – Kepala Desa menunjuk pejabat sebagai PPID Desa, biasanya Sekretaris Desa, yang dibantu oleh kepala urusan atau kepala seksi. Kedua, penyusunan Peraturan Desa – Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan tentang PPID. Ketiga,  sosialisasi – PPID Desa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi PPID. Keempat, penyediaan Informasi – Informasi publik desa dapat disampaikan melalui papan pengumuman, website desa, atau media sosial. Kelima, pelayanan Permohonan Informasi – PPID Desa melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya berharap keberadaan PPID Desa dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik yang dibutuhkan. Jika ada kendala, PPID Desa bisa segera berkoordinasi dengan PPID Kota Pariaman,” ujar Zasnur Rahim. (mas)

 

 

Related posts

Limapuluh Kota Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

100 Lebih Kebakaran di Padang Awal 2026, Korsleting Listrik Dominan

Bappeda Padang Gelar Brainstorming RKPD, Sinkronkan Program dengan Visi Smart City