PAYAKUMBUH, KP – Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Payakumbuh Timur, Nunug Gazali, mengingatkan jajaran pengawas dari tingkat kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memaksimalkan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada Kota Payakumbuh 2024.
Salah satu fokus utama adalah pencegahan kampanye terselubung yang dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, yang sering kali disamarkan sebagai pertemuan dengan tim.
“Kita mengutamakan pencegahan terhadap pelanggaran di masa kampanye. Jajaran Panwascam hingga PKD di sembilan kelurahan diminta untuk memaksimalkan pengawasan, terutama untuk mencegah kampanye tanpa STTP,” ujar Nunug Gazali dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanye di Kantor Sekretariat Panwascam Payakumbuh Timur, Sabtu (28/09).
Nunug juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami peraturan tersebut, sehingga pengawasan dan pencegahan sangat penting dilakukan oleh pihak pengawas pemilu.
Selain itu, Nunug mendorong pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk mengurus STTP sebelum melakukan kegiatan kampanye, serta meminta PKD melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada kampanye terselubung.
Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK)
Sementara itu, Anggota Panwascam Payakumbuh Timur, Agustini, juga mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Aturan pemasangan APK tidak hanya ditentukan oleh KPU, tetapi juga oleh pemerintah daerah.
Agustini menegaskan bahwa pihaknya siap membuka kantor setiap hari untuk memberikan konsultasi terkait aturan kampanye maupun pemasangan APK.
Rakernis ini dihadiri oleh PKD, sekretariat se-Kecamatan Payakumbuh Timur, Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota Panwascam Payakumbuh Timur, serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Payakumbuh Timur, Akmal Saputra.
Akmal dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Bagi warga yang belum masuk dalam DPT, silakan mendaftar di kelurahan, PPS, PPK, atau KPU untuk dimasukkan ke dalam DPTb,” jelasnya.
Dengan pengawasan yang ketat dari Panwascam Payakumbuh Timur, diharapkan tahapan kampanye Pilkada 2024 di Payakumbuh dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (dst)