PESISIR SELATAN, KP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) tancap gas melakukan pendataan dan inventarisasi aset daerah secara menyeluruh memasuki awal tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh kekayaan daerah, mulai dari kendaraan dinas hingga perlengkapan kantor, tercatat dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Zainal Arifin, menegaskan bahwa ketertiban administrasi aset merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Pendataan berkala ini bertujuan menutup celah terjadinya kesimpangsiuran data serta mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pendataan ini penting agar tidak ada aset yang tidak jelas keberadaannya dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua aset harus jelas siapa penggunanya dan bagaimana pemanfaatannya. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan kekayaan daerah,” ujar Zainal Arifin di Painan, Rabu (14/1).
Ia menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Pessel untuk bersikap kooperatif dengan melaporkan setiap aset yang digunakan. Aset yang wajib dilaporkan mencakup kendaraan dinas roda dua dan roda empat, peralatan elektronik seperti laptop dan komputer, hingga perlengkapan kantor lainnya yang dibeli menggunakan dana APBD maupun APBN.
Lebih lanjut, Zainal menekankan bahwa pengelolaan aset yang carut-marut dapat mengancam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyatakan tidak akan mentoleransi adanya ketidakjelasan data barang milik daerah yang dibeli dengan uang negara.
“Saya tidak ingin persoalan aset dan ketidakjelasan data menjadi hambatan bagi daerah ini. Seluruh barang yang dibeli dengan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Langkah tegas eksekutif ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, menilai komitmen Sekkab dalam mengamankan aset daerah merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga fasilitas publik agar benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
“DPRD tentu mendukung langkah ini. Harapannya, pengelolaan aset daerah semakin baik, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah ini ke depan. Ketegasan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga aset agar benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik,” timpal Dani Sopian. (don)