PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang mulai mensosialisasikan teknis penyaluran dana stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November lalu. Bantuan difokuskan untuk pemulihan fisik rumah di empat kecamatan terdampak, yakni Koto Tangah, Kuranji, Nanggalo, dan Pauh.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, besaran bantuan ditentukan sesuai tingkat kerusakan bangunan. Rumah dengan kategori rusak sedang menerima Rp30 juta per unit, sedangkan rusak ringan mendapatkan Rp15 juta per unit.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menegaskan dana tersebut merupakan Dana Siap Pakai (DSP) yang khusus digunakan untuk perbaikan rumah, bukan bantuan tunai tanpa peruntukan.
“Bantuan ini dialokasikan dengan proporsi 75 persen untuk material dan 25 persen untuk upah tukang,” ujarnya dalam sosialisasi di Ruangan Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan dalam dua tahap untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Masyarakat diwajibkan memesan bahan bangunan terlebih dahulu sebelum pencairan upah tukang dilakukan.
Untuk mempercepat proses, pemerintah telah membentuk tim teknis yang bertugas memberikan pendampingan administrasi kepada calon penerima bantuan. Seluruh tahapan administrasi menjadi syarat wajib sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan melalui SK Wali Kota guna menghindari potensi permasalahan hukum.
Pemerintah menargetkan masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan ini dapat rampung sepenuhnya pada 20 Juli. (mas)