DHARMASRAYA, KP – Menanggapi maraknya kasus pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan melalui istilah-istilah kiasan seperti ‘wartawan bodrex’, anggota Dewan Pengawas (Dewas) LKBN Antara, Adrian Tuswandi, menegaskan bahwa hukum tidak bisa disangkal hanya karena tidak menyebut nama secara langsung.
“Hukum tak bisa disangkal meskipun tidak menyebutkan nama seseorang secara eksplisit. Wartawan adalah profesi, bukan sekadar label. Jika ada wartawan yang difitnah tanpa dasar kebenaran, maka hal ini harus diproses secara hukum. Biarkan pengadilan yang menentukan benar atau salahnya,” tegas Adrian, Kamis (20/3).
Ia juga menekankan bahwa tidak ada definisi ‘wartawan bodrex’ dalam Kamus Bahasa Indonesia. Istilah tersebut hanya menjadi bahasa kiasan yang kerap digunakan untuk mendiskreditkan profesi wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak ada istilah ‘wartawan bodrex’ di KBBI. Namun, frasa itu digunakan sebagai alat untuk mendiskreditkan wartawan. Jika ada pihak yang menggunakan istilah ini untuk mencemarkan nama baik seorang wartawan, maka hal itu harus diproses hukum,” ujar mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar itu.
Sebagai Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian menegaskan bahwa setiap orang, apa pun profesinya, memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak ada satu pun profesi yang boleh dilecehkan atau dihina tanpa dasar kebenaran.
Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan diatur oleh Kode Etik Jurnalistik. Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wartawan dapat menggunakan hak jawab atau mengadukan pelanggaran etik kepada Dewan Pers. Namun, jika tuduhan terhadap wartawan tidak berdasar dan bersifat fitnah, maka langkah hukum adalah jalan yang tepat untuk menyelesaikan masalah.
Adrian berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbicara tentang profesi tertentu. Ia juga mengimbau para wartawan untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Mari kita saling menghormati profesi masing-masing. Bagi wartawan, tetaplah bekerja sesuai kode etik dan UU Pers. Bagi masyarakat, jika ada keluhan, gunakan mekanisme yang ada. Jangan asal tuduh apalagi menggunakan istilah-istilah yang cenderung merendahkan,” pungkas Adrian. (why)