Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Pessel Ditangkap di Tangerang

Satreskrim Polres Pessel menangkap FS (21) yang merupakan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

PESISIR SELATAN, KP – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial FS (21) atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Rabu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan hunian Summarecon Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

FS yang diketahui lahir di Sago, Pesisir Selatan, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di dua lokasi, yakni Sago, Kecamatan IV Jurai, serta Depok, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial KJP yang terjadi pada Minggu malam (20/4) di wilayah Sago, Kabupaten Pesisir Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pessel melakukan penyelidikan dan menetapkan FS sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Tim berhasil melacak keberadaan FS yang diketahui berada di luar Sumatera Barat. Setelah dilakukan pemantauan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang penyidik dalam keterangan resmi.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Sementara itu, korban dalam kasus ini mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sebagai bagian dari perlindungan anak selama proses penanganan perkara.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan tuntas. Kapolres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan warga, perlu turut menjaga lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak,” ujar Kapolres.

Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (don)

Related posts

Remaja Terseret Ombak di Pantai Sunua Ditemukan Meninggal

Ketua DPRD Sumbar Ajak Perkuat Persatuan dan Nilai ABS-SBK

Wawako Payakumbuh: Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian Dunia