DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, di ruang rapat utama gedung baru DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Rabu (7/8).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Padang dihadiri langsung Pejabat (Pj) Walikota Padang, Tuanku DR. H. Andree H. Algamar, serta para asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemko Padang.
Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid ini, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyepakati Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Salah satu fraksi, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam penyampaian pendapat akhirnya menyebutkan, fraksi PKS menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan oleh pimpinan sidang. “Kami dari Fraksi PKS juga ingin mengucapkan selamat memperingati Hari Jadi Kota Padang yang ke-335 tahun. Semoga Kota Padang semakin maju, religius, dan sejahtera bagi warganya. Amin ya Robbal Alamin,” sampainya.
Setelah melalui analisis dan kajian dalam rapat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, Masjid sebagai pusat pembinaan umat sekaligus pusat peradaban harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal pembinaan idarah, riayah, dan imarah.
Fraksi PKS mendukung adanya masjid percontohan/paripurna di setiap tingkat, mulai dari tingkat kota, tingkat kecamatan, hingga tingkat kelurahan, yang akan mendapatkan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan, termasuk biaya imam, khatib, dan marbot, serta operasional lainnya.
Masjid percontohan harus menjalankan fungsi sebagai tempat ibadah, pembinaan iman dan takwa, serta sebagai tempat pendidikan, pengajaran, pelatihan SDM generasi muda, dan kegiatan kemandirian ekonomi umat.
Berdasarkan kearifan lokal dan filosofi masyarakat Minang (ABS – SBK), masjid percontohan harus mencerminkan keterpaduan adat budaya Minang dengan agama, yang diwujudkan dalam bentuk pengajaran ABS – SBK kepada jemaah masjid tersebut.
Fraksi PKS juga meminta agar masjid percontohan melaksanakan pelayanan bantuan dan santunan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti pelayanan kesehatan, serta santunan untuk anak yatim dan dhuafa.
“Kita harapkan kegiatan-kegiatan di masjid percontohan dapat memberikan pembekalan kepada masyarakat untuk memupuk semangat bela agama, bela negara, dan cinta NKRI,” jelasnya.
Selain sebagai pusat pembinaan umat, masjid percontohan juga harus ramah anak dan memberikan pelayanan bagi tamu, termasuk para musafir. Melalui masjid percontohan, diharapkan dapat menggali potensi umat berupa gerakan wakaf produktif atau wakaf uang untuk menjadikan masjid sebagai pusat kesejahteraan ekonomi umat.
Fasilitasi penyelenggaraan masjid berfungsi untuk merealisasikan visi daerah dalam mewujudkan daerah yang madani, berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul serta berdaya saing, dengan mengoptimalisasikan peran masjid di bidang Idarah, Imarah, dan Ri’ayah secara profesional.
Dengan berserah diri kepada Yang Maha Mengetahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Sementara itu, Pj Walikota Padang, Tuanku Andree H. Algamar, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Masjid merupakan tempat beribadah umat Islam yang dibangun sebagai sarana untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Penciptanya. Hal ini dapat dilakukan melalui pelaksanaan salat lima waktu, selain sebagai sarana untuk bersilaturahmi dan berkumpul antara satu muslim dengan muslim lainnya dalam hidup bermasyarakat.
Selain digunakan sebagai tempat beribadah, masjid juga biasa digunakan sebagai sarana untuk kegiatan sosial, misalnya sebagai tempat pembinaan pendidikan agama, musyawarah agama, tempat penerimaan/penitipan zakat, serta berbagai macam kegiatan sosial lainnya.
Dalam pengelolaan masjid, manajemen menjadi hal yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, takmir dan pengurus masjid harus mampu mengikuti perkembangan zaman dengan merencanakan sistematis, menentukan kegiatan, dan melaksanakan segala sesuatunya untuk mencapai tujuan.
“Tentunya, sebuah masjid juga harus memiliki program yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pelaksanaannya, serta menyiapkan fasilitas masjid yang memadai, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik,” ujarnya.
“Jika masjid dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan setiap masjid nantinya akan tergolong dalam kategori masjid paripurna, yaitu masjid yang tidak hanya digunakan untuk keperluan ibadah Magdhah (khusus) maupun Ghairu Magdhah (umum), tetapi juga memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai, serta berbagai kegiatan baik dalam bidang Idarah, Imarah, maupun Ri’ayah,” ucapnya.
Oleh karena itu, jika pengelolaan manajemen masjid dapat terlaksana dengan baik, masjid bukan hanya akan menjadi pusat kegiatan dakwah, tetapi juga akan menjadi barometer dalam kegiatan agama dan sosial bagi masjid-masjid lainnya. Dengan demikian, usaha untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam menuju umat mutamadīn dapat terlaksana dengan baik dan terarah.
Dengan demikian, pengelolaan sistem manajemen masjid menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan. Pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mencapai tujuan yang kita cita-citakan.
Ia menambahkan, ranperda tersebut telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, dan semoga Ranperda ini, ketika dilaksanakan, dapat merealisasikan masjid di Kota Padang sebagai masjid paripurna yang kita harapkan, serta tentunya akan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kota Padang.
“Demikian beberapa hal pokok yang dapat kami sampaikan dalam tanggapan wali kota pada rapat paripurna dewan yang terhormat ini, agar dapat kita tetapkan menjadi Perda dan kepada SKPD teknis untuk dapat menyusun petunjuk pelaksanaannya,” tutup Andree Algamar. (*)