DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Rp6,15 Triliun

Ketua DPRD Sumbar Muhidi berjabat tangan dengan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy usai penandatanganan Nota Persetujuan Bersama KUA-PPAS 2026.

PADANG, KP – DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (19/9). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumbar.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa. Hadir Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimi, Sekda Arry Yuswandi, dan Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon.

Penetapan KUA-PPAS 2026 menjadi penting karena bertepatan dengan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumbar 2025–2029. Tahun depan, daerah menghadapi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,8 persen sesuai R-APBN, yang mempersempit ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan efisiensi anggaran harus menjadi kebijakan utama. “Daerah tidak bisa lagi bergantung pada pendapatan transfer. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan. OPD harus berinovasi, memperbarui data potensi, memperkuat sistem, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Kebijakan anggaran dalam KUA-PPAS 2026 juga diselaraskan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku pada 2027. Aturan itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah. DPRD menekankan perlunya restrukturisasi birokrasi serta reposisi belanja barang dan jasa menjadi belanja modal.

Selain KUA-PPAS, DPRD juga menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD 2026 sebagai pedoman kerja. Dokumen ini berisi rencana anggaran, target kinerja, dan program yang dijalankan `secara terukur dan akuntabel.

Sementara itu, Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menegaskan KUA-PPAS 2026 disusun dengan tema “Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

Menurutnya, arah pembangunan difokuskan pada penguatan infrastruktur, tata kelola, teknologi, dan sumber daya manusia. Transformasi sektor pertanian, perikanan, pariwisata berbasis ekowisata dan budaya lokal, serta penguatan UMKM berbasis nilai tambah juga menjadi prioritas. Selain itu, kebijakan diarahkan pada pertumbuhan ekonomi merata bagi kelompok rentan serta pembangunan berkelanjutan yang menjaga keseimbangan sosial, lingkungan, dan ekonomi.

Dalam penyusunan KUA-PPAS 2026, Pemprov Sumbar menetapkan asumsi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, PDRB ADHK per kapita Rp36,87 juta, PDRB ADHB per kapita Rp69,59 juta, tingkat kemiskinan 4,92 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,34 persen, IPM 77,48, dan gini ratio 0,281.

Pendapatan daerah ditargetkan Rp6,15 triliun lebih, terdiri dari: PAD Rp2,92 triliun lebih (pajak daerah Rp2,21 triliun, retribusi Rp409,42 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp146,26 miliar, lain-lain PAD sah Rp154,90 miliar). Transfer pusat Rp3,18 triliun lebih (DBH Rp161,52 miliar, DAU Rp2,04 triliun, DAK Rp973 miliar) dan Lain-lain pendapatan sah Rp44,04 miliar.

Kemudian, belanja daerah dialokasikan Rp6,14 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi Rp4,65 triliun, belanja modal Rp620,49 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer Rp837,21 miliar.

Untuk pembiayaan, pemerintah merencanakan penerimaan dari penarikan pokok dana abadi daerah sebesar Rp92 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pada Bank Nagari dan PT Askrida sebesar Rp102 miliar.

Vasko menambahkan, KUA-PPAS 2026 juga diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional dalam kerangka Asta Cita Presiden. Fokusnya pada penguatan ekonomi lokal, digitalisasi pendidikan, pengentasan kemiskinan melalui kartu kesejahteraan, pengelolaan sampah terpadu, dan penyediaan sekolah rakyat.

“Kami menyadari keterbatasan anggaran membuat sebagian kebutuhan pembangunan belum terakomodasi. Karena itu, alokasi anggaran disusun berdasarkan skala prioritas yang menyentuh langsung masyarakat,” ujarnya.

Dengan kesepakatan ini, KUA-PPAS 2026 resmi menjadi dasar penyusunan RAPBD Sumbar 2026 sekaligus pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD. (fai)

Related posts

Investasi Rp2,2 Triliun Masuk Padang, Tiga Hotel dan Lapangan Golf Segera Dibangun

Pemko Padang Gandeng Ombudsman, Perkuat Layanan Publik

Nanda Satria Ajak Bundo Kanduang Perkuat Pendidikan Karakter Anak