DPRD Payakumbuh Tegaskan Belum Terima Pembahasan Ranperda Simplifikasi Tiga Perda

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat yang digelar di ruang rapat DPRD, Minggu (5/7/2026).

PAYAKUMBUH, KP — DPRD Kota Payakumbuh menegaskan hingga saat ini belum menerima pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Payakumbuh terkait rencana simplifikasi tiga peraturan daerah (Perda), yakni perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat yang digelar di ruang rapat DPRD, Minggu (5/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wirman Putra, didampingi Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.

“Kami belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan,” ujar Wirman.

RDPU tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan hearing yang diajukan Tim Advokasi Tanah Ulayat melalui surat Nomor 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana penyederhanaan regulasi, yang dinilai perlu dikaji secara cermat karena menyangkut kepentingan publik, termasuk hak adat dan aktivitas ekonomi warga.

Untuk memperkaya perspektif, DPRD juga mengundang unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, KAN Koto Nan Ampek, niniak mamak, serta tokoh masyarakat. Keterlibatan unsur adat diharapkan dapat memberikan pandangan dari sisi sosial, budaya, dan kearifan lokal.

Wirman menjelaskan, RDPU merupakan salah satu instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat, tidak hanya untuk menampung aspirasi, tetapi juga melakukan klarifikasi sebelum pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Perda.

Ia menegaskan DPRD berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang akan diterapkan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Kami ingin membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan yang dihasilkan transparan, objektif, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

DPRD, lanjutnya, akan terus membuka ruang dialog selama proses penyusunan kebijakan berlangsung, karena partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Setiap kebijakan harus dibahas secara terbuka, mendengar seluruh pihak, dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

Related posts

Percepatan Bantuan Rumah Rusak Dikebut, Huntap Ditarget Rampung 2027

Kondisi Kelok 10 Kian Parah, Nofrizon Suarakan Aspirasi Warga Agam

Rancangan KUA-PPAS 2027 Disampaikan, DPRD Sumbar Dorong Sinkronisasi Pembangunan dan Pemulihan Daerah