DPRD Sumbar Tegaskan APBD 2025 Sebagai Anggaran Masa Transisi

Penyampaian Nota Rancangan APBD tahun 2025 oleh Pemprov Sumbar untuk dibahas oleh DPRD Sumbar.

PADANG, KP — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 akan menjadi anggaran daerah di masa transisi.

Menurutnya, APBD tidak hanya mendukung program kepala daerah yang saat ini menjabat, tetapi juga harus menyediakan ruang untuk pelaksanaan visi dan misi kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penegasan ini disampaikan Muhidi dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat pada Jumat (1/11), yang beragendakan penyampaian Nota Rancangan APBD tahun 2025 oleh pemerintah daerah untuk dibahas oleh DPRD.

“Sebagai APBD masa transisi, selain mengakomodir program kepala daerah saat ini, APBD juga harus memberi ruang bagi kepala daerah terpilih untuk mencapai visi dan misinya,” ujar Muhidi.

Tahun 2025 dinilai sangat strategis bagi pembangunan dan pemerintahan daerah, karena terdapat dua agenda penting: pertama, proses transisi kepemimpinan; dan kedua, dimulainya implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Muhidi juga menekankan bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Ia berharap agar Ranperda APBD 2025 dievaluasi kembali agar selaras dengan kebijakan pusat dan prioritas daerah.

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ernaldi, dalam pembacaan nota pengantar RAPBD 2025, memproyeksikan pendapatan daerah sekitar Rp5,65 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp5,72 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah hanya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp100,81 miliar, yang mengalami penurunan sekitar 59,90 persen dibanding estimasi SILPA tahun 2024. Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp20 miliar untuk penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Nagari.

Rincian pendapatan daerah 2025 meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,52 triliun (turun 14,10 persen dibanding tahun 2024), pendapatan transfer sebesar Rp3,11 triliun (turun 9,74 persen), serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp17,87 miliar.

Kemudian, belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,32 triliun (turun 7,80 persen dari tahun 2024), belanja modal sebesar Rp389 miliar (turun 50,21 persen), belanja tak terduga Rp20 miliar, dan belanja tidak transfer sebesar Rp997 miliar.

Muhidi meminta seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terkait Nota RAPBD 2025 tersebut. “Kami berharap Fraksi-Fraksi bisa mendalami Ranperda APBD 2025 secara komprehensif, tajam, dan korektif untuk penyempurnaan,” pungkasnya. (fai)

Related posts

13 Orang Terjaring Razia Kos dan Penginapan di Padang, Pemilik Abaikan Aturan

Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Smart Surau Tingkatkan Aktivitas Keagamaan Pelajar, Pemko Siapkan Reward