BUKITTINGGI, KP – Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara terhadap empat orang oknum personel satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) yang ketahuan melakukan aktivitas dunia malam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja,” kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di Bukittinggi, Kamis (5/9).
Menurutnya, keempat pelaku terekam kamera saat pesta (dugem) di sebuah diskotik luar Kota Bukittinggi. Video itu kemudian beredar di kalangan masyarakat dan media sosial.
Dari rekaman itu terlihat beberapa pria dan wanita berpakaian minim berjoget bersama sambil tertawa-tawa.
Wali Kota juga menegaskan keempatnya melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol-PP dalam Panca Wira Satya. “Mereka melanggar Pasal 4 tentang hak, kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), yaitu dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah serta melanggar sumpah anggota,” katanya.
Keempat pelaku dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan.
“Hukuman ini dimulai dari 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Saya ingatkan lagi ke seluruh ASN baik tenaga honor atau PNS untuk menjaga nama baik Pemerintah dan Kota Bukittinggi. Sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggar,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Satuan Pol PP Bukittinggi, Joni Feri mengatakan personel yang terekam video itu adalah petugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang selama ini berjasa dalam penegakan peraturan daerah (Perda). “Selama ini mereka adalah personel terdepan dalam pengawasan Perda. Mereka aktif menindak pelaku LGBT yang meresahkan di Bukittinggi,” katanya. (ant)