Golkar Sorot Tunggakan Pajak Tambang Rp2,36 Miliar, Desak Penertiban Tambang Liar

M. Fajar Rillah Vesky

LIMAPULUH KOTA — Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota menyoroti potensi kekurangan penerimaan serta tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2025 yang belum tertagih mencapai Rp2,36 miliar. Selain itu, fraksi juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan liar yang dinilai merugikan negara dan daerah.

Sorotan tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (23/6/2026).

Juru bicara Fraksi Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 memang mencapai Rp140,24 miliar atau 93,84 persen dari target Rp149,4 miliar. Namun, menurutnya, capaian tersebut belum mencerminkan optimalisasi potensi yang ada.

“Pengelolaan PAD belum optimal dan belum memadai. Bahkan, masih ada yang belum didukung regulasi dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Fraksi Golkar secara khusus menyoroti sektor Pajak MBLB yang dinilai masih menyimpan potensi besar namun belum tergarap maksimal. Selain tunggakan yang belum tertagih, fraksi juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam penagihan pajak tersebut.

“Apakah pemda sudah menetapkan SPTPD terhadap wajib pajak yang menunggak? Ini perlu kejelasan,” tegas Fajar.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dan jajaran OPD, Fraksi Golkar juga mempertanyakan belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme pemeriksaan pajak sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2024.

“Apakah sudah ada Perbup dan petugas pemeriksa pajak yang kompeten? Mengapa hal ini terkesan masih diabaikan,” lanjutnya.

Fraksi Golkar menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terkait potensi kekurangan penerimaan tersebut baru mencakup perusahaan berizin. Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak dan bahkan viral di media sosial belum tersentuh pengawasan optimal.

“Ini menunjukkan potensi yang belum tergali. Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal,” tegasnya.

Fraksi berlambang pohon beringin itu mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, terutama yang berada di kawasan hutan lindung.

Di sisi lain, Golkar juga mendorong pemerintah untuk memfasilitasi perizinan bagi kegiatan pertambangan yang legal agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Lebih baik potensi sumber daya alam dikelola secara resmi, profesional, dan ramah lingkungan, daripada dibiarkan menjadi tambang liar yang tidak memberikan pendapatan bagi daerah,” ujarnya.

Fraksi Golkar menegaskan, optimalisasi sektor MBLB harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun penegakan hukum, guna meningkatkan PAD dan mencegah kerusakan lingkungan. (dst)

Related posts

Fadly Amran Bawa Isu Bencana Padang ke Forum Internasional

Pemko Padang Alihkan Gaji ASN ke Sistem Syariah, Berlaku 1 Juli 2026

Jemput Bola ke Nagari, Puskesmas Lubuk Sikaping Kejar Deteksi Dini PTM