Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas Lebaran

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan arus lalulintas selama masa Lebaran 2026. Langkah ini diambil seiring dengan prediksi peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan menjelang hingga sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

PADANG, KP — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk menjaga ketertiban serta keamanan selama masa Angkutan Lebaran 2026. Langkah ini diambil seiring dengan prediksi peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan menjelang hingga sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama instansi terkait telah menyiapkan berbagai skenario pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan di sejumlah ruas jalan utama.

Salah satu poin penting dalam imbauan tersebut adalah permintaan agar masyarakat menaati rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu yang akan diterapkan pada rute-rute tertentu.

“Dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat sangat diperlukan agar arus mudik dan balik di wilayah Sumatera Barat dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar,” ungkap Mahyeldi dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Selain kepatuhan terhadap aturan jalan, para pengendara juga diingatkan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum memulai perjalanan. Gubernur menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menghindari berkendara dalam kondisi lelah guna meminimalisir risiko kecelakaan.

Pemerintah Provinsi berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara petugas di lapangan dan kesadaran pengguna jalan, perjalanan mudik tahun ini dapat menghadirkan kenyamanan dan kebahagiaan bagi seluruh perantau maupun warga lokal.

Masyarakat diminta untuk selalu mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan selama berada di jalur mudik.

Sistem One Way dan Pembatasan Angkutan Barang Berbasis Waktu Diterapkan Selama Periode Lebaran

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perhubungan bersama instansi terkait resmi menetapkan pengaturan lalu lintas guna menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 1447 H atau 2026. Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang serta penerapan sistem satu arah (one way) di jalur utama.

Pembatasan Angkutan Barang

Guna mengurangi kepadatan volume kendaraan, pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang terdampak kebijakan ini meliputi jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi di Dharmasraya. Selain itu, pembatasan juga berlaku di jalur utama Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga batas Provinsi Riau di Lima Puluh Kota.

Sistem Satu Arah (One Way) Berbasis Waktu

Penerapan sistem one way akan difokuskan pada jalur Padang—Padang Panjang melalui Lembah Anai untuk mengantisipasi kemacetan parah di titik-titik rawan. Jadwal pelaksanaan sistem ini terbagi dalam dua periode, yaitu ebelum Lebaran 19 – 20 Maret 2026 (H-2 s/d H-1) dan setelah Lebaran: 22 – 24 Maret 2026 (H+1 s/d H+3).

Pengaturan waktu operasional harian ditetapkan sebagai berikut:

  • Pukul 10.00 – 14.00 WIB: Arus dibuka dari Padang menuju Padang Panjang.
  • Pukul 14.00 – 18.00 WIB: Arus dibuka dari Padang Panjang menuju Padang.

Titik pengendalian utama berada di Kayu Tanam (Simpang Exit Tol Tarok City) dan Kota Padang Panjang (Simpang Padang). Petugas di lapangan akan memberlakukan clearance time atau waktu sterilisasi jalur pada setiap pergantian waktu guna memastikan keamanan kendaraan sebelum arus dari arah berlawanan dibuka.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti instruksi petugas di lapangan demi mewujudkan mudik yang aman dan nyaman di Sumatera Barat. (ak/*)

Related posts

700 Relawan Siaga Bencana di Padang Digembleng

PKL Pasar Raya Dibatasi hingga Pukul 07.00 WIB

Padang Bidik Wistara Kota Sehat 2026, OPD Diminta Percepat Pemenuhan Indikator