PKL Pasar Raya Dibatasi hingga Pukul 07.00 WIB

Sejumlah personel Satpol PP Kota Padang memberikan edukasi dan sosialisasi secara humanis kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (12/6).

PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang memperketat penataan kawasan Pasar Raya dengan membatasi aktivitas pedagang kaki lima hingga pukul 07.00 WIB serta menertibkan parkir liar guna mengurai kemacetan dan kesemrawutan.

Penataan difokuskan di jalur utama mulai dari kawasan Bioskop Raya Padang hingga Jalan Permindo dan Transhop, melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan.

Selain penertiban, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait aturan berjualan serta pentingnya menjaga ketertiban kawasan pasar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB. “Kami tegaskan, setelah pukul 07.00 WIB area trotoar dan badan jalan harus dikosongkan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar pedagang mematuhi aturan.

Sementara itu, Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi terkait lokasi dan jam operasional berjualan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. Di sisi lain, Dinas Perhubungan menertibkan parkir liar sekaligus mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Eka juga menginstruksikan seluruh personel untuk melakukan pengawasan rutin agar penataan berjalan optimal. “Tujuan utama kita adalah mewujudkan Pasar Raya Padang yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya. (red)

Related posts

700 Relawan Siaga Bencana di Padang Digembleng

Padang Bidik Wistara Kota Sehat 2026, OPD Diminta Percepat Pemenuhan Indikator

Jelang Tahun Ajaran Baru, Permohonan KTP dan KK Tembus 700 per Hari