Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara Kandas di PTUN Padang

Kepala Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan, Yudi Andri.

PESISIR SELATAN, KP — Gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan resmi kandas di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak penggugat terkait legalitas hasil pesta demokrasi tingkat nagari tersebut.

Kepastian hukum itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG yang diumumkan secara resmi pada Senin (6/7). Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh salah satu calon wali nagari bersama tim penasihat hukumnya tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan secara keseluruhan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri membenarkan hasil persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pengujian dokumen, alat bukti, serta keterangan para saksi di hadapan persidangan membuktikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana Kambang Utara telah berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

“Amar putusan menyatakan eksepsi para tergugat tidak diterima seluruhnya, sedangkan pokok perkara diputus dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Yudi Andri yang juga bertindak sebagai Koordinator Kuasa Hukum Khusus Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan, konflik hukum ini bermula dari perhelatan Pilwana Kambang Utara pada tahun 2025 lalu. Setelah melewati berbagai tahapan verifikasi, wali nagari terpilih kemudian resmi dilantik oleh Camat Lengayang pada 11 Januari 2026. Namun, pada 13 Februari 2026, pihak penggugat mendaftarkan gugatan resmi ke PTUN Padang dengan menuntut pembatalan Berita Acara Hasil Pilwana tertanggal 17 Desember 2025 serta mendesak adanya diskualifikasi pemenang.

Dengan keluarnya putusan ini, keputusan administrasi negara yang menjadi objek sengketa dinyatakan tetap sah dan mengikat. Kendati demikian, Yudi Andri menyampaikan bahwa para pihak yang bersengketa masih memiliki ruang konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika belum menerima hasil putusan tingkat pertama tersebut.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada pihak penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp440 ribu. (don)

Related posts

Air PDAM Padang Keruh dan Berlumpur, DPRD Padang Desak Perbaikan Layanan

Dugaan Pelecehan di Pantai Padang Viral, Pengawasan Kawasan Wisata Disorot

Komisi IV DPRD Sumbar Bedah Ranperda Lingkungan Bersama Akademisi dan Warga Sipil