PADANG, KP – Bawah Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegur penggunaan badan jalan oleh tenda pesta pernikahan di Kelurahan Tabiang Banda Gadang, kawasan perbatasan Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Padang Utara, Kamis (18/12). Penertiban dilakukan karena tenda tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran aktivitas warga.
Peneguran dilakukan setelah menerima laporan adanya penutupan sebagian akses jalan umum oleh tenda hajatan.
Kegiatan itu dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara bersama Koordinator BKO Kecamatan Nanggalo. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan mengimbau penyelenggara acara agar tidak menutup jalan serta menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat yang melintas.
Hasilnya, pihak penyelenggara merespons positif dengan menata ulang posisi tenda dan membuka akses jalan alternatif. Langkah tersebut membuat arus lalu lintas kembali lancar dan aktivitas warga berjalan normal.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Satpol PP hadir bukan untuk melarang masyarakat melaksanakan hajatan, tetapi memastikan penggunaan fasilitas umum tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan orang banyak. Pendekatan yang kami lakukan mengedepankan dialog dan kesadaran bersama,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, peneguran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan ruang publik secara tertib dan bertanggung jawab. (mas)