Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Sumbar Mulai Bahas Tiga Ranperda

Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Ranperda oleh pemerintah daerah kepada DPRD Sumbar.

PADANG, KP – Jalankan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, awal Juni ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah menyerahkan nota pengantar tiga ranperda ini kepada DPRD Sumbar melalui rapat paripurna, Senin (3/6). Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan beberapa hal strategis terkait tiga ranperda tersebut.

Terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Supardi mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja, dan sisa anggaran atau Silpa. Lebih dari itu pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD.

“Pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kita melihat efektivitas, efesiensi, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan anggaran. Serta mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan,” ujar Supardi.

Dalam hal ini, imbuhnya, pertangungjawaban pelaksanaan APBD perlu disandingkan dengan LHP BPK untuk melihat aspek efektivitas, efesiensi, dan akuntabilitasnya, serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus mendatang, atau lebih kurang dua bulan lagi.

Sesuai tahapan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, cukup banyak agenda yang harus dituntaskan oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

Selain pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, menunggu juga dituntaskan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

Terkait pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, menurut hematnya, sebaiknya ini dibahas dan ditetapkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024. Sebab, apabila pembahasan dan penetapan dilakukan anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan. Lantaran mengingat efektifnya anggota DPRD periode 2024-2029 melaksanakan tugas adalah, setelah dibentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinan DPRD defenitif.

Kemudian untuk Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045, rancangan awal RPJPD telah disepakati DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Secara umum dalam rancangan awal itu disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Sumbar 2025-2045.

Namun kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam rancangan awal ini masih perlu didalami dalam penyusunan RPJPD, oleh karena muatannya sebahagian besar ditentukan langsung oleh pemerintah.

Dikatakannya, sehubungan adanya amanat untuk penyelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Bersama Mendagri , dan Menteri Pembangunan Nasional, tetap hal ini harus juga memperhatikan karakteristik daerah, dengan tujuan agar RPJPD tersebut nantinya dapat dilaksanakan.

Supardi menyampaikan, untuk pembahasan Ranperda RPJPD ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, dalam hal ini DPRD menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam, terkait penyamaan periodesasi antara RPJPD dan RTRW.

Sementara itu, tentang Ranperda Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, ranperda ini bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, dan juga untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah.

“Disusunnya perda ini adalah untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian, dan untuk peningkatan penyaluran kredit produktif. Ranperda ini telah dilakukan pengharmonisan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” tukasnya. (fai)

Related posts

Pencarian Resmi Dihentikan, Dua Pelajar Tenggelam di Padang Belum Ditemukan

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Perbaikan Kinerja OPD

Tanah Datar–Mandailing Natal Perkuat Kolaborasi Pembangunan Antar Daerah