PADANG, KP – Pada musim haji tahun 2024 ini pemerintah pusat sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp89.103.471.
Dari nominal tersebut dibantu atau disubsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia dan tinggal nominal sebesar Rp51.739.357 BPIH tersebut pada tahun 2024.
Hal itu ditegaskan Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi kepada KORAN PADANG, kemarin.
Disebutkannya, dari total Rp51.739.357 tersebut yang harus dilunasi segera oleh Jemaah Calon Haji Indonesia (JCHI) sebesar Rp26.700.00 untuk Embarkasi Padang.
“Dari total Rp51.739.357 tersebut yang sudah dibayar oleh JCHI Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi. Jadi sisanya sebesar Rp26.700.000 yang harus segera dilunasi JCHI,”ujar Edy Oktafiandi.
Lebih jauh disebutkan, Bipih setiap Embarkasi berbeda besarnya tergantung dari jarak.
Aturan besaran Bipih tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Presiden No.6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dikatakannya, pelunasan setoran haji pertama tersebut pada 10 Januari hingga 12 Februari pada tempat bank masing – masing pada hari kerja.
Dijelaskan, JCHI yang melunasi tahap satu tersebut adalah JCHI yang sudah terdaftar sebagai calon haji reguler lanjut usia, masuk kuota keberangkatan pada musim haji berjalan, jemaah haji reguler cadangan.
Menurut Edy Oktafiandi, pelunasan itu setelah lulus JCHI melakukan tes kesehatan istito’ah dan dinyatakan lulus. Bila tak lulus istito’ah tak harus melunasi Bipih tersebut.
“Bagi JCHI yang tak lulus tes kesehatan istito’ah tak wajib melunasi dan ditunda keberangkatan tahun selanjutnya,” kata Edy Oktafiandi.
Ditambahkannya, kuota haji untuk Kota Padang masih sama dengan tahun lalu sebanyak 1.150 orang. Lalu, untuk waktu tunggu haji pada tahun 2024 ini selama 24 tahun. (eka)