KAI dan Kejati Sumbar Jalin Kerja Sama untuk Penanganan Hukum Aset

Vice President KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

PADANG, KP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan PKS ini dilakukan Vice President KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, di Kantor Kejati Sumbar, Rabu lalu (6/11).

Sofan Hidayah menyatakan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani masalah hukum yang dihadapi KAI di Sumatera Barat, baik di dalam maupun luar pengadilan. “Salah satu latar belakang PKS ini adalah penyelesaian permasalahan aset KAI, seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat,” ungkap Sofan dalam keterangannya, Jumat (8/11).

Ia menjelaskan, KAI Divre II Sumbar memiliki aset tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat dengan luas total 9.233.065 m², namun baru 14% atau sekitar 1.272.996 m² yang telah memiliki sertifikat. Sebanyak 86% aset lainnya belum bersertifikat.

Sofan menegaskan, aset KAI merupakan milik negara yang harus dijaga bersama, dan berharap PKS ini dapat menjadi solusi atas permasalahan hukum yang ada maupun potensi permasalahan di masa mendatang.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dukungannya, semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

DISKUSI FOKUS LEGALITAS ASET KAI DAN TANAH ULAYAT

Bersamaan dengan penandatanganan PKS, dilaksanakan juga Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Legalitas Status Aset Tanah Perusahaan KAI dan Tanah Ulayat” di Hotel Santika, Padang, Kamis (7/11). FGD ini dihadiri oleh beberapa narasumber, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumbar Futin Helena Laoli, Koordinator Sub Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sumbar Elvino Akbar, serta pakar hukum dan sejarah dari berbagai universitas.

FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman antara KAI dan pihak eksternal mengenai legalitas aset tanah KAI dan tanah ulayat, serta perbedaan status hukum keduanya.

“Melalui acara ini, kami berharap pengetahuan terkait status tanah KAI dan tanah ulayat dapat bertambah, termasuk upaya percepatan sertifikasi aset yang dilakukan KAI untuk menjaga kekayaan negara,” tutup Sofan. (mas)

Related posts

Sumatera ‘Black Out’

Penggerebekan Kafe di Pasbar Ricuh, Enam LC Diamankan

Tanggul Baru Jebol, 25 Hektare Sawah di Kuranji Kembali Terendam