KAI Divre II Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian pada Pelajar

Sosialisasi keselamatan perkeretaapian di SDN 11 Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (30/8).

PADANG, KP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar mengadakan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di SDN 11 Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, dan SDN 28 Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (30/8).

Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api, khususnya di sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur kereta api.

”KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di jalur kereta api. Salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan menggelar sosialisasi ini di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api,” ujar As’ad.

SDN 11 Kampung Jua terletak sekitar 30 meter dari jalur rel petak Stasiun Bukitputus – Stasiun Pauh Lima KM 4+400, sedangkan SDN 28 Rawang Timur berjarak 300 meter dari KM 2+500 petak Stasiun Bukitputus – Stasiun Padang.

Dalam sosialisasi tersebut, tim KAI dari unit Pengamanan memberikan penjelasan tentang larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api. Larangan tersebut meliputi: bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, serta membuang sampah di area sepanjang jalur KA.

As’ad menekankan bahwa larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Selain sosialisasi, KAI Divre II Sumbar juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada kedua sekolah berupa peralatan olahraga, serta hadiah untuk siswa yang aktif berpartisipasi dalam sosialisasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan di jalur kereta api. Kami menghimbau untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya,” ujarnya. (fai)

Related posts

13 Orang Terjaring Razia Kos dan Penginapan di Padang, Pemilik Abaikan Aturan

Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Smart Surau Tingkatkan Aktivitas Keagamaan Pelajar, Pemko Siapkan Reward