PAYAKUMBUH, KP — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (24/4).
Ketiganya, yakni MR, YA, dan YP, hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukum mereka, M. Nur Idris, SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin oleh Kasi Pidsus Abu Abdurrahman.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada MR (tuntutan sebelumnya 6 tahun), 3 tahun kepada YA (tuntutan sebelumnya 6 tahun), dan hanya 1,5 tahun kepada YP (dari tuntutan 5 tahun penjara).
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir atas vonis ini. Sesuai ketentuan, kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujar Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurrahman, didampingi Kasi Intelijen Hadi Saputra, Jumat (25/4).
Hal serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa. Ketiganya belum menyatakan menerima atau menolak putusan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni AW, yang merupakan mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, saat ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang untuk terdakwa AW masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Abu.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah untuk tahun ajaran 2023. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar. (dst)