PASAMAN BARAT, KP – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat membuat Program Jaksa Menjaga Nagari (Jaga Nagari). Fungsi utama program itu adalah melakukan sosialisasi berbagai aturan hukum terkait penggunaan anggaran daerah dan nagari untuk mencegah praktik korupsi.
“Program Jaga Nagari ini bentuk komitmen kami mengawal dan menjaga 90 nagari di 11 kecamatan di Pasaman Barat dalam penyelamatan aset negara dan daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra.
Selain program Jaga Nagari, Kejari Pasbar sebelumnya juga telah meluncurkan layanan online ‘Pasbar Siaga 112’. Layanan itu merupakan upaya untuk memudahkan warga dalam mendapatkan informasi secara efektif dan terjangkau.
Muhammad Yusuf Putra menerangkan, pihaknya menyiagakan 15 petugas yang telah dilatih untuk melayani warga. Masyarakat tinggal menekan nomor telepon 112, selanjutnya tekan tombol angka 2.
“Layanan ini bebas pulsa dan gratis,” ujarnya
Melalui program tersebut, masyarakat bisa mengakses 11 layanan, di antaranya layanan nagari, koordinasi mengenai keperdataan, tata usaha negara, perkara pidana umum, dan lainnya.
Layanan daring tersebut juga akan terhubung untuk pengaduan pelanggaran hukum, misalnya, korupsi, pertanahan, pemilu, barang bukti, hingga penanganan atau erkembangan perkara. Selain itu, juga untuk layanan perkara tilang.
Pada bagian lain, Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah melakukan 10 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan belasan perkara keadilan restoratif.
Dari 10 perkara tindak pidana korupsi, dua di antaranya merupakan tindak pidana pencucian uang dan satu pidana korporasi. Sembilan perkara di antaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Padang.
Dari hasil penanganan perkara rasuah tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018–2020 senilai Rp6 miliar lebih.
Ia menegaskan, tidak ada tawar-menawar dalam penindakan perkara korupsi, namun upaya pencegahan juga terus dijalankan.
“Selain penindakan, kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi kepada generasi muda dan pelajar, antara lain, melalui penyuluhan, lomba puisi, dan surat terbuka tentang korupsi,” pungkas Muhammad Yusuf Putra. (ant)