Kejari Tanah Datar Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

Kejari Tanah Datar memusnahkan barang dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (24/7).

TANAH DATAR, KP – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar memusnahkan barang bukti (BB) dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, Selasa (24/7).

Puluhan barang bukti hasil tindak pidana dan sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dan dibakar.

Turut hadir dalam pemusnahan BB tersebut, Kapolres Tanah Datar AKBP Dery Indra, Kepala BNN Payakumbuh Febrian Juprial, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, Sekretaris Dinas Kesehatan Purwanto, serta para Kasi di lingkungan Kajari Tanah Datar.

Kepala Kejari Tanah Datar Anggiat Pardede mengatakan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berasal dari 24 perkara yang telah inkracht.

“barang bukti perkara narkoba yang paling banyak dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan agar para jaksa, sesuai kewenangannya, telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi.

“Dengan pemusnahan ini, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,” katanya.

Menurutnya, pemusnahan BB juga bertujuan untuk mengurangi tumpukan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkoba. (nas)

Related posts

Pemko Padang Panjang Mulai Bangun 10 Huntap di Tanah Hitam, Wujudkan Hunian Layak bagi Korban Galodo

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sumbar

17 Paket Irigasi Disiapkan, Pemko Padang Kejar Pemulihan Sawah