Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Payakumbuh Diringkus saat Terlelap

Tersangka pencurian sepeda motor berinisial RG (20 tahun).

PAYAKUMBUH, KP – Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Senin lalu (2/12) sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Subarang Aia, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Tersangka berinisial RG (20 tahun) yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di rumah pamannya di Jorong Pakan Sinayan, Kenagarian Bukik Sikumpa, saat terlelap tidur, Selasa siang (3/12). Saat ditangkap, RG tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sudah dialihkan kepada pihak lain bernama Bima.

“Barang bukti berupa sepeda motor tersebut dijadikan tersangka sebagai pelunasan utang,” ujar Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, Jumat (6/12).

Doni menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke suatu tempat. RG bersama rekannya AG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa korban berkeliling hingga akhirnya menemukan kesempatan untuk mencuri kendaraan.

“Sesampainya di lokasi kejadian, korban menghentikan kendaraannya untuk buang air kecil. Pada saat itulah kedua tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Doni.

Saat ini, RG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Polisi terus mendalami motif tersangka, termasuk mengejar AG yang masih buron.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait motif tersangka serta upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tambah Doni. (dst)

Related posts

Pemko Padang Panjang Matangkan Regulasi KLA

Tanah Datar Raih Opini WTP ke-15, Tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pertahankan WTP, Padang Pariaman Komitmen Jaga Transparansi Keuangan