PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2024 di Balai Kota Padang, Jumat (6/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada parpol mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang telah diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang diwakili Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tamizi Ismail mendorong parpol untuk mengelola dana bantuan keuangan secara disiplin, transparan, dan tepat waktu.
Ia juga menekankan bahwa parpol yang memenuhi standar administrasi yang baik akan mendapat penghargaan dari pemerintah. Sebaliknya, bagi parpol yang melanggar ketentuan, seperti terlambat menyerahkan laporan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penundaan pencairan dana hingga laporan tersebut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia juga menyebutkan, sebelumnya pada Februari 2024 lalu BPK RI telah melakukan pemeriksaan penggunaan dana bantuan parpol tahun 2023. Hasil pemeriksaan BPK sebelumnya memberikan catatan penting, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan tidak lengkapnya bukti pendukung.
“Pemerintah berharap agar pengurus parpol memperbaiki hal tersebut demi menjaga legitimasi parpol di mata publik, terutama dalam era digital yang menuntut transparansi,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga menyampaikan adanya kenaikan nilai bantuan keuangan untuk parpol pada tahun anggaran 2025. Nilai bantuan keuangan akan naik 100 persen, dari Rp 2.250 menjadi Rp 4.500 per suara. Pemko Padang juga melakukan revisi peraturan walikota (Perwako) terkait kenaikan tersebut sebelum dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Padang.
Sebelumnya, berdasarkan hasil Pemilu 2019, bantuan diberikan sebesar Rp2.250 per suara sah dengan total Rp864.423.000 untuk sembilan parpol yang memperoleh 384.188 suara. Pada 2024, bantuan disesuaikan dengan jumlah suara sah terbaru, yaitu 441.188 suara untuk 10 parpol, termasuk dua parpol baru, PKB dan Partai Ummat. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap sesuai dengan periode kepengurusan parpol lama dan baru.
Bantuan keuangan parpol bersumber dari APBD dan diberikan dengan syarat parpol bertanggung jawab atas penggunaannya. Laporan pertanggungjawaban harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah diperiksa oleh BPK RI.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Padang, Indriati, selaku ketua panitia pelaksana kegiatan tersebut menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pengurus parpol terkait tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan. “Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi dalam penggunaan dana, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pengurus parpol,” ujar Indriyati.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari 10 parpol peserta Pemilu 2024. Bimtek diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana bantuan parpol yang lebih transparan dan akuntabel. (red)