Kemenag Tanah Datar Kebut Sertifikasi 387 Lahan Wakaf

Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar Hendri Pani Dias (kiri) menyerahkan secara simbolis Buku Data Tanah Wakaf kepada perwakilan Kepala KUA disaksikan pejabat BPN, Kejari, serta jajaran Kemenag di Aula Kantor Kemenag Tanah Datar.

TANAH DATAR, KP — Kenyamanan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar dalam memanfaatkan aset keagamaan seperti masjid, musala, hingga lahan pemakaman kini semakin terlindungi dari ancaman sengketa hukum di masa depan. Langkah nyata perlindungan tersebut diwujudkan lewat percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah.

Guna mewujudkan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat koordinasi strategis dengan menggandeng Kantor Pertanahan (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (7/7). Forum yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag setempat ini diikuti para Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama se-Tanah Datar.

Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, Hendri Pani Dias memaparkan, gerakan penyelamatan aset umat ini mendesak dilakukan mengingat baru 282 dari total 669 titik tanah wakaf di daerah tersebut yang telah mengantongi sertifikat resmi. Artinya, masih ada sisa 387 lahan yang harus segera diselesaikan legalitas hukumnya untuk menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jajaran KUA harus bergerak cepat menginventarisasi tanah wakaf yang sudah aman secara fisik, batas luas, dan peruntukannya agar bisa langsung didaftarkan,” ujar Hendri.

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi wadah bagi Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk mengurai berbagai kendala pelik di lapangan. Beberapa persoalan yang dikupas tuntas di antaranya pengurus wakaf (nazir) yang sudah meninggal dunia, adanya klaim gugatan dari ahli waris, hingga keterbatasan biaya operasional bagi nazir.

Sementara, Plh. Kepala Kantor Pertanahan Tanah Datar, Repnaldi Putra, menegaskan bahwa pendaftaran sertifikat tanah wakaf sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Pihak BPN bahkan telah mengalokasikan kuota khusus penerbitan 40 sertifikat tanah wakaf gratis untuk wilayah Tanah Datar pada tahun ini.

Di sisi lain, Kasi Datun Kejari Tanah Datar Melhadi juga menyatakan siap membuka ruang konsultasi hukum gratis jika nantinya muncul gugatan perdata selama proses pengurusan

Sebagai langkah lanjutan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Abu Hanifah telah membagikan buku data tanah wakaf per kecamatan kepada seluruh Kepala KUA. Selanjutnya, pada 20 Juli mendatang Kemenag akan mengumpulkan para nazir untuk sosialisasi dan pendaftaran berkas secara kolektif ke BPN. (yon)

Related posts

Air PDAM Padang Keruh dan Berlumpur, DPRD Padang Desak Perbaikan Layanan

Dugaan Pelecehan di Pantai Padang Viral, Pengawasan Kawasan Wisata Disorot

Komisi IV DPRD Sumbar Bedah Ranperda Lingkungan Bersama Akademisi dan Warga Sipil