PAINAN, KP – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) menyalurkan santunan kepada tiga korban bencana alam di Kabupaten Pesisir Selatan. Santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing ahli waris pada 30 Januari 2025 sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para korban.
Menurut Dika Yudhistira Rizqy, Koordinator Direktorat PSKBA, pencairan santunan kematian telah dilakukan dan pihaknya meminta Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan untuk memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta dokumentasi sebagai bukti administrasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPrPA) Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, melalui Kabid Linjamsos dan PFM, Junaidi, segera mengatur proses penyerahan santunan dengan mendatangi masing-masing ahli waris di Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan Kecamatan Silaut.
Santunan Diberikan kepada Tiga Ahli Waris
Penyaluran santunan diberikan kepada ahli waris korban bencana alam, yaitu: Dini Tri Defia, anak kandung alm. Siti Hasnah, yang meninggal akibat tertimpa pohon kelapa saat badai di Kecamatan Lengayang. Penyerahan dilakukan di rumah keluarga almarhumah, disaksikan oleh Sekretaris Nagari Yeni Rozalinda, Walikampung, dan keluarga.
Rita Mardiani, ibu kandung alm. Ikhsan Ranadi, yang meninggal tenggelam akibat diterjang ombak badai di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera. Penyerahan santunan disaksikan oleh Wali Nagari Amsuardi dan Kasi Pelayanan Nagari.
Hendrizal, anak kandung alm. Tunek, yang menjadi korban banjir besar pada Maret 2024 di Kecamatan Sutera. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Nagari Aurduri dengan kehadiran Sekretaris Nagari Indra dan tokoh masyarakat setempat.
Setiap ahli waris menerima bantuan sebesar Rp15 juta, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Pesisir Selatan No. 400.9.10/1986/DinsosPPrPA/2024 yang dikirimkan ke Kemensos RI pada 10 Desember 2024.
Proses Administrasi yang Panjang
Sebelum pencairan, berbagai laporan resmi dikumpulkan sebagai dasar verifikasi, di antaranya: Laporan dari Wali Nagari Lakitan mengenai kejadian Siti Hasnah yang tertimpa pohon kelapa pada 10 September 2024.
Laporan dari Wali Nagari Sutera terkait kejadian Ikhsan Ranadi yang tenggelam akibat ombak besar. Laporan keterlambatan terkait korban Tunek yang tewas akibat banjir pada 7 Maret 2024.
Kabid Linjamsos Dinsos PPrPA Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan santunan kematian bagi lima korban bencana alam lain yang terjadi pada Januari 2025 di Kecamatan Lengayang, Linggosari Baganti, dan Silaut. Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Kemensos RI.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat PSKBA Kemensos RI, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, serta para camat dan wali nagari yang telah mendukung proses pencairan bantuan ini. “Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ahli waris. Bantuan serupa untuk korban bencana alam yang terjadi awal tahun 2025 juga akan segera cair,” ujar Mawardi.
Lebih lanjut, Mawardi menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar bentuk bantuan finansial, tetapi juga merupakan wujud solidaritas sosial antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi dampak bencana alam.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan proses penyaluran bantuan di masa depan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga korban, sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi warganya yang terkena musibah. “Kami akan terus berupaya agar bantuan bagi korban bencana dapat tersalurkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya. (don)