Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Terima Surat Peringatan

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Terima Surat Peringatan

PAYAKUMBUH, KP – Tiga orang warga Kota Payakumbuh dan luar Payakumbuh diberi surat peringatan dan ditegur karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.

Tiga warga itu yakni, QA (23 tahun), DI (43 tahun), dan RH (17 tahun), melanggar Perda tentang Pengelolaan Sampah. Ketiganya tertangkap oleh anggota Satpol PP sedang membuang sampah di luar ketentuan yang berlaku.

Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Doni Prayuda menyebutkan bahwa ketiga warga tersebut diberikan surat peringatan dan teguran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Tindakan ini merupakan bagian dari kegiatan Non Yustisi yang dilakukan di sejumlah tempat pembuangan sampah.

“Dengan memberikan teguran dan surat peringatan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satpol PP berharap agar masyarakat dapat mematuhi Perda yang berlaku demi menjaga kebersihan dan ketertiban kota,” ungkap Doni pada Selasa (2/7).

Doni juga menambahkan bahwa Satpol PP secara rutin memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, yaitu antara jam 18.00 hingga 06.00 WIB. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Payakumbuh untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menumpuk atau menempatkan sampah di tempat yang dilarang, seperti bahu jalan, taman, jalur hijau, dan tempat umum lainnya sesuai dengan Pasal 18 ayat i Perda. Begitu juga dengan larangan membuang sampah dari kendaraan dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) diluar jadwal yang telah ditentukan,” tambahnya.

Peraturan Daerah ini juga mengatur larangan mendatangkan sampah dari luar daerah, sebagai upaya untuk menjaga kebersihan Kota Payakumbuh secara keseluruhan.

“Kita semua diminta untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kota Payakumbuh agar tetap bersih, indah, dan nyaman untuk ditinggali,” ajak Doni kepada masyarakat.  (dst)

Related posts

PUPR Padang Tambal Jalan Rusak di Tiga Titik Padat Kota

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi, BPBD Imbau Nelayan Padang Tak Melaut

Jalan Rusak Diprotes Warga dengan Pohon Pisang, Lazuardi Erman Gerak Cepat Koordinasi Perbaikan