Khairul Fahmi: Putusan MK 104 Perkuat Wewenang Bawaslu

BAWASLU Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan Bedah Putusan MK 104 di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (17/9).

PAINAN, KP – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Khairul Fahmi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah.

“Semula Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi, pasca putusan MK kewenangannya berubah menjadi memutus pelanggaran administrasi,” ujar Khairul Fahmi pada kegiatan Bedah Putusan MK 104 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (17/9).

Ia menjelaskan, dengan perubahan itu, Bawaslu perlu meningkatkan kemampuan teknis dalam penanganan pelanggaran administrasi, seperti kajian hukum, interpretasi norma, hingga aspek teknis lainnya. Sementara itu, KPU kini berkewajiban menindaklanjuti putusan Bawaslu.

“Jika sebelumnya rekomendasi bisa diabaikan, maka putusan harus dilaksanakan KPU,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengatakan jajaran pengawas Pemilu perlu terus memperbarui pengetahuan isu politik dan kepemiluan. “Ini momen tepat untuk meningkatkan kompetensi, khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi pasca putusan MK 104,” ujarnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menambahkan, rapat internal tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas seluruh jajaran, tidak hanya yang bertugas di bidang penanganan pelanggaran, tetapi juga staf lainnya.

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi, serta perwakilan Kesbangpol Pesisir Selatan melalui Fungsional Ormas, Apriani. (don)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang