KLHK Tahan Tersangka Kasus Perusakan Hutan di Pessel

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus perusakan hutan di Pessel dengan tersangka berinisal EL (66 tahun).

PADANG, KP – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Senin (3/6) mengatakan, tersangka berinisal EL (66 tahun) yang merupakan operator alat berat itu langsung ditahan. Ia terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Rasio menyebut, penetapan tersangka EL merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan, dan Polda Sumbar di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan pada 22 Mei 2024 lalu.

Dalam operasi gabungan tersebut, diamankan dua orang yaitu EL warga Dusun Baru Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dan MD (30 tahun) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Keduanya kedapatan sedang membuka lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Dari hasil pemeriksaan terhadap EL dan MD, penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MD masih sebatas saksi.

Saat pengamanan pelaku dan barang bukti ekskavator, tim terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta salah satu anggota tim, yaitu Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan Haryanto gugur dalam tugas. Akibatnya, alat berat belum dapat diamankan.

“Saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan, dan Polda Sumbar sedang mencari barang bukti ekskavator tersebut karena sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP),” terangnya.

Rasio menegaskan, perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak sekaligus meningkatkan ancaman bencana.

“Di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, perusakan hutan merupakan kejahatan serius. Kejahatan seperti ini adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.

Ia menambahkan, tersangka EL tidak bekerja sendiri. Penyidik sudah diperintahkan untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan tersebut.

“Selain EL, ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya,” katanya.

KRONOLOGIS KASATGAS POLHUT MENINGGAL

Dalam pengungkapan kasus perusakan kawasan hutan itu, Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Satuan Tugas Polisi Hutan UPTD KPHL Bukit Barisan, Haryanto meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozwardi mengatakan, almarhum Haryanto meninggal melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dalam perjalanan keluar dari kawasan HPK Basa Ampek Balai Tapan pada 22 Mei lalu.

Ia menjelaskan, Haryanto mengalami kelelahan saat di lapangan hingga akhirnya pingsan. Medan yang berat di lokasi kejadian juga membuat proses evakuasi almarhum menjadi lambat.

“Di lokasi itu lahan gambut sehingga medannya sangat berat, karena itu beliau tidak kuat lagi dan pingsan di lapangan. Kejadiannya siang sekitar pukul 14.30 WIB, lalu baru bisa dievakuasi oleh petugas dan masyarakat pada pukul 12 malam, setelah diperiksa di puskesmas beliau dinyatakan meninggal dunia,” terang Yozwardi. (ant)

Related posts

Pemko Padang Gandeng MAP Aviation, Buka Peluang Karier Aviasi bagi Pelajar

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis