PADANG, KP – Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diminta bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono, Senin (3/6) mengatakan, aturan ini untuk meningkatkan konsep prinsip dari JKN yakni gotong-royong. Selain itu, aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, bagi masyarakat yang JKN-nya tidak aktif dan ingin mengurus SIM, bisa segera melunasi tunggakan atau membayarnya dengan cara mencicil melalui program BPJS.
Diketahui, implementasi aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, tahap uji coba ini tidak akan memberatkan masyarakat yang memiliki masalah soal kepesertaan aktif JKN.
“Pada 1 Juli sampai September 2024 kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya SIM akan tetap kita berikan,” ujar Faisal.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan dan sudah terdaftar akan mencicil, tetap akan dilayani dalam pengurusan SIM meskipun mereka belum sepenuhnya melunasi atau bahkan baru mendaftarkan program cicilan.
“Jadi belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) untuk mewakili bahwa ada niat baik untuk mengikuti JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya. (cnn)