PASAMAN, KP – Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meninjau UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, guna mengawasi persoalan dugaan pergeseran batas wilayah antara Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Kunjungan tersebut menyoroti kawasan perbatasan yang dinilai rawan konflik administratif, terutama di Kecamatan Rao Utara, Mapat Tunggul, dan Mapat Tunggul Selatan. DPRD Sumbar juga mewaspadai potensi masuknya investor ke wilayah yang status batasnya belum jelas.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, didampingi anggota Asril dan Nurna Eva Karmila. Mereka diterima Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Dharma, di kantor setempat.
Khairuddin menegaskan, persoalan batas wilayah tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi merugikan daerah, terutama jika menyangkut penguasaan lahan dan sumber daya alam.
“Masalah batas wilayah ini harus segera dituntaskan berdasarkan regulasi dan data resmi. Jangan sampai ada daerah yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu (19/4).
Ia menambahkan, kawasan perbatasan saat ini mulai dilirik investor dari luar. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dan klaim sepihak. “Kalau dibiarkan, pihak tertentu bisa memanfaatkan situasi ini. Apalagi sudah ada indikasi ketertarikan investor di wilayah perbatasan,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Dharma, menyatakan pihaknya siap mendukung proses pengawasan dan penegasan batas wilayah sesuai kewenangan sektor kehutanan.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan instansi terkait sangat penting, terutama karena kawasan tersebut juga mencakup hutan lindung yang memiliki fungsi strategis.
Dalam kunjungan itu, Komisi II DPRD Sumbar meminta dilakukan verifikasi lapangan serta penelusuran dokumen batas wilayah secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.
Langkah tersebut diharapkan menjadi awal penyelesaian sengketa batas wilayah sekaligus menjaga kepastian administrasi dan potensi sumber daya alam Kabupaten Pasaman. (*)