Konflik Lahan Plasma Sawit di Kinali Masih Berlanjut

SEJUMLAH masyarakat Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan aksi menuntut 20 persen lahan plasma dari HGU PT Laras Inter Nusa (LIN).

PASAMAN BARAT, KP – Aksi masyarakat adat Kinali yang menuntut 20 persen lahan plasma dari HGU PT Laras Inter Nusa (LIN) masih terus berlanjut.

Ketua Koperasi Produsen Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri kepada KORAN PADANG menjelaskan kronologis tuntutan masyarakat tersebut. Menurutnya, tanah ulayat seluas 7.000 hektare awalnya diserahkan tahun 1989 oleh 21 orang ninik mamak Kinali selaku pemegang hak tanah ulayat kepada PT TSG. Sejak tahun 1989 itu tanah ulayat tersebut mulai diolah oleh PT TSG hingga terbit HGU atas nama PT TSB tahun 1995.

“Kemudian tahun 2005, PT TSG melakukan takeover ke PT LIN dengan cara menang lelang dan saat itu lahan yang baru terbangun seluas 3.000 hektare,” jelasnya.

Atas dasar itu, pada tahun 2007 terbit IUP Perusahaan PT LIN dengan SK Bupati Nomor 188.45/256/BUP-PASBAR/2007 dan tahun 2008 terbit lagi IUP PT LIN seluas 4.000 hektare berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/597/BUP-PASBAR-2008 tentang pemberian IUP PT LIN yang menyatakan bahwa PT LIN wajib mengeluarkan lahan plasma minimal 20 persen dari areal yang diusahakan.

Kemudian, ninik mamak dan cucu kemenakan Majosadeo dan Nakhodo Rajo Mandiangin melakukan kerjasama dengan PT Agro Prima Berkat (APB) tahun 2009-2010 dengan perjanjian bapak angkat dan anak angkat.

“Saat itu telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT ABP dan pembuatan IUP akan tetapi gagal yang kemudian dilanjutkan oleh PT Langgeng tahun 2010-2011 dengan pola kerjasama bapak angkat anak angkat, namun gagal kembali dalam pembangunan,” ucapnya.

Akibat hal itu, ninik mamak dan masyarakat mempunyai tanggungan hutang sebanyak Rp1,6 miliar. Akhirnya, pada tahun 2012 dibentuk kembali wadah Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera Kinali (KSMLKS) oleh ninik mamak Nakhodo Rajo dan Majosadeo beserta pendidiri lainnya oleh 8 ninik mamak, termasuk Nakhodo rajo, Majosadeo, Hakim nan Barampek, dan Bandua nan Barampek.

“Setelah itu baru dilakukan kerjasama dengan PT LIN dengan pola yang sama. Perlu kami tegaskan, di dalam perjanjian kerjasama antara KSMLKS dengan PT LIN tidak ada menyangkut 20 persen, baik di akta notaris maupun SK Bupati tahun 2013 dan tahun 2023,” tegasnya.

Pada rentang waktu 2007-2008 sampai 2021, ninik mamak dan masyarakat Kinali yang menyerahkan pada tahun 1989 tidak mengetahui adanya SK IUP tahun 2007-2008 tersebut.

“SK itu mulai diketahui oleh ninik mamak dan masyarakat tahun 2021. Setelah itu barulah terjadi aksi dari ninik mamak dan masyarakat adat Kinali menuntut hak mereka sesuai yang tertuang secara regulasi Undang-undang dan Permentan tahun 2007 tersebut,” ujarnya.

Tuntutan itu juga dipertegas oleh SK Bupati Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR tanggal 16 Mei 2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT LIN.

“Oleh karena itu, sebagai kesimpulan bahwa SK bupati tahun 2013 dan 2023 terkait dengan koperasi KSMLMS tidak ada kolerasinya dengan SK bupati tahun 2024, karena dengan ulayat yang berbeda dan koperasi KSMLMS terletak di Nagari Mandiangin. Sementara yang dituntut masyarakat Kinali seluas 20 persen dari HGU itu terletak di Langgam dan Anam koto, Nagari Kinali,” tegasnya.

Sebagai solusi, Ali Bakri menyebut pihaknya telah mengajukan agar pihak PT LIN dan Plasma Produsen Masyarakat Adat Kinali membuat rekening bersama yang nantinya digunakan untuk menampung 20 persen dari hasil TBS. Nantinya, hasil penjualan TBS sebesar 20 persen itu dimasukkan ke dalam rekening bersama ini, dan baru bisa dicairkan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap.

“Telah kami tawarkan opsi tersebut sebagai solusi, akan tetapi pihak perusahaan tidak menanggapi sampai batas waktu yang telah ditentukan,” tukasnya.

Sementara, Humas PT LIN Yudi Rusdianto mengatakan, saat ini perusahaan sudah mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Bupati Pasaman Barat tertanggal 16 Mei 2024 yang dijadikan dasar oleh Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali melakukan aksi untuk menuntut hak tersebut.

“Sebelumnya perusahaan sudah mencadangkan lahan seluas 1.381 hektare untuk dibangun kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera Kinali (KSMLKS) sudah sejak tahun 2012 lalu. Namun tahun 2024 muncul lagi SK Bupati Pasaman Barat terkait Koperasi Masyarakat Adat Kinali, makanya kita lakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Akibat adanya penghadangan dari sejumlah masyarakat adat Kinali itu, ia mengklaim bahwa perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan sudah mencapai 640 ton TBS.

“TBS yang sudah dipanen sejak awal Juli hingga saat ini tidak bisa dibawa ke pabrik untuk dijual, bahkan sampai membusuk,” ungkapnya.

Belum lagi buah kelapa sawit yang membusuk di batang akibat tidak bisa dipanen.

“Tentu ini sangat merugikan pihak perusahaan dan karyawan sekitar 800 orang ikut terdampak akibat permasalahan ini,” terangnya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang bisa membantu menyelesaikan konflik yang terjadi agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

“Mari kita hormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PTUN dan proses operasional biarkan tetap berjalan, karena di perusahaan ini juga banyak masyarakat yang bekerja,” tandasnya. (rom)

 

 

Related posts

Gubernur Sumbar Geram, Sindir Abu Janda dengan Ungkapan Minang

DPRD Sumbar Kawal Rehabilitasi Jalan Strategis di Pasaman-Pasbar

Tangkal Degradasi Moral, Gubernur Mahyeldi Luncurkan Sistem Pendidikan Berbasis Surau