SOLOK, KP – Kurang dari dua puluh hari menuju pendaftaran calon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar sosialisasi tahapan pencalonan dan penyusunan visi misi pasangan calon, baru-baru ini. Kegiatan itu dihadiri perwakilan dari Kesbangpol, Polres, Dandim, serta 18 partai politik.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk menyatukan pemahaman di antara semua pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak nasional mendatang. “KPU bertanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan dan regulasi pencalonan, terutama terkait visi dan misi pasangan calon yang harus selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ujar Ariantoni.
Kegiatan itu juga menghadirkan tiga narasumber penting dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP), Bappeda, dan Bawaslu Kota Solok.
Berdasarkan Peraturan KPU No.8 Tahun 2024, calon yang mendaftar diwajibkan menyertakan nomor wajib pajak dan melaporkan kekayaan pribadi mereka. Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2024 menekankan bahwa visi, misi, dan program pemilihan kepala daerah harus merujuk pada RPJPD daerah setempat.
Ariantoni juga mengimbau untuk menghindari sengketa, penting bagi semua pihak, termasuk peserta pemilihan, untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai PKPU No.8 Tahun 2024. (van)