PADANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye, KPU berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon) untuk menyerahkan desain APK dan bahan kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar, Jons Manedi, mengatakan dalam Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014, KPU diamanahkan sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar untuk memfasilitasi pasangan calon dalam berkampanye.
APK yang akan difasilitasi meliputi reklame (billboard, vidotron, baliho), spanduk, dan umbul-umbul. Selain itu, KPU juga akan memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
“Untuk memfasilitasi APK dan bahan kampanye, KPU harus berkoordinasi dengan paslon untuk meminta penyerahan desain tersebut,” ujar Jons Manedi dalam keterangan persnya, Jumat (27/9) pagi.
Ia menjelaskan bahwa KPU telah menyampaikan kepada paslon bahwa desain yang dibuat dan dibiayai oleh paslon harus diserahkan paling lambat lima hari setelah pengundian nomor urut. “Tentu dalam pelaksanaan fasilitasi berupa pengadaan APK dan bahan kampanye, KPU Sumbar menunggu desain yang diserahkan paslon,” ujarnya.
Dia juga menanggapi kekhawatiran paslon terkait efektivitas KPU dalam memfasilitasi APK dan bahan kampanye, menekankan bahwa KPU akan maksimal dalam memberikan fasilitasi selama desain bahan kampanye cepat diserahkan. “Jika desain sudah diserahkan kepada KPU Sumbar, kami akan segera melakukan proses pengadaan dan menyerahkannya kepada paslon,” pungkasnya. (fai)